Pemprov Kepri dan Ditjen Pemasyarakatan Perkuat Pembinaan dan Pemberdayaan Klien

Pemprov Kepri dan Ditjen Pemasyarakatan Perkuat Pembinaan dan Pemberdayaan Klien

Pemprov Kepri dan Ditjen Pemasyarakatan Perkuat Pembinaan dan Pemberdayaan Klien-dok.istimewa-

KEPRI.DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang pembimbingan dan pemberdayaan klien pemasyarakatan serta pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kepri.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, M. Pithra Jaya Saragih, dalam audiensi di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (6/10/2026).

Gubernur Ansar menyambut positif kerja sama tersebut. Ia berharap kesepakatan ini segera ditindaklanjuti melalui berbagai program nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Selain program PKS, kita dapat bertemu lagi untuk ekspose, supaya bisa matching apa yang dapat kita kerjakan bersama,” ujar Ansar.

Menurut Ansar, kerja sama tersebut dapat diwujudkan melalui program pembinaan sosial dan kegiatan pelestarian lingkungan, seperti pengelolaan sampah dan penataan wilayah. Program bersama ini diharapkan mulai berjalan pada 2027 dengan hasil yang dapat diukur.

Pemprov Kepri juga menyatakan kesiapan untuk mendukung kebutuhan sarana dan prasarana pemasyarakatan sesuai kewenangannya. Dukungan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan air serta kemungkinan penyediaan lahan untuk pengembangan kantor.

BACA JUGA:Kepri Bentuk TTIS di Seluruh Kabupaten/Kota, Wagub Terima Apresiasi BSSN

BACA JUGA:Dewi Ansar Dorong Masyarakat Bintan Rutin Melakukan Deteksi Dini Kanker

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, M. Pithra Jaya Saragih, menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan kerja sama yang telah terjalin, termasuk memperkuat layanan pembimbingan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Ia menjelaskan bahwa penguatan layanan Bapas direncanakan mencakup wilayah Tanjung Balai Karimun dan Dabo Singkep.

Saat ini, Kepri memiliki 11 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan. Namun, sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) masih mengalami kelebihan kapasitas. Sekitar 65 persen kasus yang ditangani berkaitan dengan narkotika, disusul kasus perjudian daring.

“Beberapa hal harus kita sinergikan dengan Pemerintah Provinsi Kepri,” kata Pithra.

Melalui kerja sama ini, Pemprov Kepri dan Ditjenpas Kepri diharapkan dapat memperkuat pembinaan dan pemberdayaan klien pemasyarakatan serta mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial secara lebih optimal.

Sumber: