Indonesia Harus Punya Arsitektur Digital Nasional: Data Tak Boleh Lagi Terpecah
Oleh: Teguh Anantawikrama
KEPRI.DISWAY.ID - Di era ekonomi digital, data telah menjadi infrastruktur strategis negara, setara pentingnya dengan jalan tol, pelabuhan, listrik, dan telekomunikasi.
Negara yang mampu mengelola dan mengintegrasikan data secara lintas sektor akan bergerak lebih cepat, lebih efisien, dan lebih presisi dalam melayani rakyat maupun membangun ekonomi.
Namun hingga hari ini, Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar dalam tata kelola data pemerintahan: pertukaran data antar kementerian dan lembaga masih bergantung pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang harus diperbarui berkala.
BACA JUGA:KH Muhammad Cholil Nafis dan Sigit Pramono Diangkat Jadi Komisaris BSI
Akibatnya, integrasi data nasional berjalan lambat, birokratis, dan sangat bergantung pada hubungan administratif antar institusi.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah dalam sebuah negara modern, pertukaran data antar instansi pemerintah masih harus diperlakukan sebagai pengecualian yang memerlukan negosiasi terus-menerus?
Menurut saya, jawabannya tidak.
Dalam negara digital maju, pertukaran data antar lembaga merupakan kewajiban sistemik, bukan hubungan bilateral administratif. Data pemerintahan pada hakikatnya bukan milik kementerian atau lembaga tertentu.
Data adalah aset negara yang harus digunakan bersama untuk kepentingan publik, tentu dengan pengaturan keamanan, privasi, dan klasifikasi yang ketat.
BACA JUGA:Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%
Selama ini, banyak institusi masih memandang data sebagai sumber kekuasaan sektoral.
Setiap kementerian membangun sistemnya sendiri, menyimpan datanya sendiri, menentukan standarnya sendiri, dan sering kali membatasi akses lintas instansi. Akibatnya, negara bekerja dalam silo-silo digital yang terpisah.
Kondisi ini membuat banyak layanan publik menjadi tidak efisien. Verifikasi bantuan sosial menjadi lambat, proses perizinan berulang, validasi UMKM tidak sinkron, data kesehatan tidak terhubung, bahkan pengambilan kebijakan nasional sering menggunakan data yang berbeda antar instansi.
Sumber: