KEPRI.DISWAY.ID – Perkembangan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyeret PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dalam proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Karawang dinilai menunjukkan adanya praktik yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai, apabila dugaan manipulasi data dan penggunaan identitas calon debitur dalam proses pengajuan KPR terbukti, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, tindakan semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan sekaligus melanggar hukum. "Dari pengembang ini tidak bisa dibenarkan karena bisa menjadi modus penipuan dan melanggar hukum. Tapi ini menjadi rangkaian proses yang terstruktur dan terorganisasi dari pengembang melibatkan banyak pihak terkait," ujar Ali di Jakarta, Minggu (13/9). Ali mengatakan, praktik semacam ini sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru dalam industri properti. Dalam skala lebih kecil, modus serupa disebut sudah beberapa kali terjadi, terutama dalam proses pengajuan KPR. BACA JUGA:Kuasa Hukum BTN Siap Layangkan Somasi Terkait Klaim Dana Nasabah, Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar Karena itu, kasus PT BAS juga perlu dilihat dari sisi mitigasi risiko perbankan. Harus memastikan kualitas debitur dan kewajaran transaksi yang diajukan. "Praktek ini sudah sering terjadi sebenarnya dalam skala kecil, mitigasi risiko dari perbankannya perlu diperketat," ungkapnya. Ali mencontohkan, salah satu praktik yang perlu diwaspadai adalah manipulasi data calon debitur agar memenuhi persyaratan KPR. Data penghasilan atau status pekerjaan calon debitur dapat dibuat seolah-olah lebih baik agar pengajuan kredit disetujui. "Banyak praktik seperti ini seperti data karyawan yang diganti lebih bagus, make up, agar bisa disetujui KPR-nya, bisa juga dengan meminjam KTP, dan lain-lain," tuturnya. Dalam konteks kasus PT BAS, Ali menilai posisi bank perlu dilihat secara proporsional. Apabila dugaan manipulasi data dan penggunaan identitas debitur dilakukan oleh pihak developer serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh pencairan KPR, maka bank pada dasarnya berada pada posisi yang dirugikan. BACA JUGA:Balé by BTN Bkin Generasi Muda Makin Gampang Miliki Rumah Impian Dengan demikian, kasus tersebut tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan antara bank dan debitur, tetapi juga sebagai dugaan penyalahgunaan mekanisme pembiayaan perumahan oleh pihak yang memanfaatkan sistem KPR.Developer Nakal Rugikan Konsumen dan Bank
Minggu 13-09-2026,22:00 WIB
Reporter : Rifaa Ayuni
Editor : Rifaa Ayuni
Kategori :
Terkait
Selasa 27-10-2026,11:46 WIB
Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027
Rabu 21-10-2026,08:32 WIB
Hadir di Semarang, BTN Housingpreneur Bedah Rumah Zaman Now
Selasa 20-10-2026,16:22 WIB
Di Tengah Dinamika Pasar Modal, BTN Kaji Opsi Buyback Saham
Jumat 16-10-2026,21:53 WIB
BTN dan RSUP Ngoerah Kolaborasi Kembangkan Layanan Wellness dan Wisata Medis di Bali
Selasa 13-10-2026,10:50 WIB
BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini
Terpopuler
Terkini
Senin 02-11-2026,01:22 WIB
Iklan Terbaru no na x Shopee Bikin 11.11 Big Sale Makin Seru
Sabtu 31-10-2026,14:00 WIB
Ride To Krui bersama Ketua Umum Kadin Provinsi Lampung M. Kadafi
Sabtu 31-10-2026,07:34 WIB
Wagub Nyanyang Harapkan IKAL Lemhannas Perkuat Ketahanan dan Pembangunan Kepri
Jumat 30-10-2026,20:02 WIB
Inspirasi Hiasan Ruang Tamu Sederhana agar Rumah Terlihat Lebih Menarik
Jumat 30-10-2026,15:19 WIB