UMP Kepri 2026 dalam Proses Pembahasan, Begini Penjelasan Disnakertrans

UMP Kepri 2026 dalam Proses Pembahasan, Begini Penjelasan Disnakertrans

Foto ilustrasi UMP-(Dokumen Istimewa / Net)-

KEPRI.DISWAY.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026, mulai masuk tahap pembahasan. 

Kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri telah menggelar diskusi awal, bersama pihak terkait untuk menentukan angka UMP terbaru.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya menyampaikan, bahwa penentuan UMP tahun depan tidak lagi menggunakan formula dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. 

Regulasi tersebut telah dicabut melalui putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar penghitungan UMP 2026.

BACA JUGA : Dari Festival Gonggong hingga Magical Dinner, Ini Daftar Event Wisata Kepri Desember 2025

BACA JUGA : Gubernur Ansar Hadiri Wisuda UNIBA XXII, Pendidikan Jadi Kunci Kepri Maju 2045

Walaupun pemerintah pusat telah memberikan sinyal kenaikan UMP nasional sebesar 6,5 persen, Diky menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah Kepri akan mengikuti angka tersebut.

Dirinya menyebut, proses penetapan masih berlangsung dan harus melalui persetujuan berbagai unsur.

Sebagai informasi, UMP Kepri tahun 2025 sebelumnya naik 6,5 persen atau setara Rp221.161 dari UMP 2024. Dengan begitu, UMP Kepri 2025 menjadi Rp3.402.492.

Sumber: