Kemenag Kepri Sediakan 4000 Sertifikasi Halal Gratis, Begini Cara Cepat Daftarnya

Foto ilustrasi logo Halal Indonesia-(Dokumen Istimewa)-
KEPRI.DISWAY.ID - Kabar baik buat para pelaku usaha di Kepulauan Riau, karena tahun ini Satgas Halal akan menyediakan sertifikat halal gratis.
Total sebanyak 4.000 sertifikat Halal akan diberikan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepri secara gratis untuk pengusaha.
Sekretaris Satgas Halal Kepri, Titik Hindon mengungkapkan, kuota ini merupakan bagian dari total satu juta sertifikasi halal yang disiapkan secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Dari satu juta sertifikat halal yang disiapkan BPJPH, kita dapat 4.000 kuota untuk se-Kepri. Sistemnya, siapa cepat dia dapat," ungkap Titik Hindon saat dikutip, Kamis 1 Mei 2025.
Menurutnya pembuatan sertifikat halal sangatlah mudah melalui website Sihalal, terutama bagi kamu yang mengajukan produk sederhana tanpa mengandung bahan kritis.
Pengajuan produk halal sangatlah mudah, khususnya bagi kamu pengusaha industri rumahan atau UMKM yang memproduksi keripik ubi pisang, dan ikan.
"Bagi yang belum bersertifikat halal agar segera mengurus menuju wajib halal hingga batas waktu tanggal 17 Oktober 2026. Artinya mulai 18 Oktober 2026, produk-produk itu sudah wajib bersertifikat halal," ucapnya.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan sertifikat halal, seperti yang sudah fin.co.id rangkum dibawah ini :
- KTP aktif
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Produk yang akan disertifikasi
Selanjutnya tinggal input data secara online dan proses pun bisa langsung jalan, jadi jangan tunda lagi untuk memanfaatkan kuota gratis ini sebelum kehabisan.
Jika pelaku usaha belum mengantongi sertifikat halal, bisa saja dikenai sanksi mulai dari teguran, peringatan tertulis, hingga penarikan produk dari pasaran.
Sumber: