Imigrasi Batam Tindak Tegas, Empat WNA Dideportasi

Imigrasi Batam Tindak Tegas, Empat WNA Dideportasi

Gedung kantor imigrasi kelas 1 Batam Kepulauan Riau-(Dokumen Istimewa / Net)-

KEPRI.DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi empat warga negara asing (WNA), sepanjang bulan Juni 2025.

Deportasi ini dilakukan akibat pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian, mulai dari tinggal melebihi izin hingga membuat onar di tengah masyarakat Batam, Kepulauan Riau.

"Deportasi dilakukan karena yang para WNA terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia," kata Kabid Inteldakim Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia saat dikutip, Selasa 18 Juni 2025

Empat WNA tersebut berasal dari berbagai negara, yaitu dua orang asal Tiongkok berinisial FW dan CS, satu WNA asal India berinisial JS, serta satu warga negara Kanada, DJM.

"FW dan JS, masing-masing dari Tiongkok dan India, terbukti overstay lebih dari 60 dan 70 hari. CS, juga dari Tiongkok, dideportasi karena tidak melapor data keimigrasian dan masuk daftar pengawasan. Sementara DJM, warga Kanada, dideportasi usai mengganggu ketertiban umum dan sempat dirawat di RSJKO Engku Haji Daud, Bintan, karena dugaan gangguan kejiwaan," jelasnya.

Setelah diamankan, keempat WNA tersebut langsung dideportasi melalui Bandara Hang Nadim, Batam. 

BACA JUGA : Eks Bos TVRI Tersandung Kasus Korupsi Studio di Kepulauan Riau

BACA JUGA : Dinkes Batam Kepulauan Riau Siaga, Jemaah Haji Diimbau Jaga Kesehatan Usai Tiba

Dari sana mereka diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asal masing-masing.

"Mereka juga dikenai penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu," ucapnya.

Jefrico menegaskan, bahwa seluruh WNA yang berada di Indonesia harus mematuhi aturan hukum dan keimigrasian yang berlaku.

"Langkah itu menunjukkan itikad baik dan bisa menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Kalau tidak, ya tetap akan kami tindak tegas," terangnya.

Bagi mereka yang menyadari telah overstay, disarankan segera melapor ke kantor imigrasi terdekat secara sukarela agar dapat ditindaklanjuti dengan bijak.

Tak hanya itu, Imigrasi Batam juga mengajak warga untuk lebih waspada dan aktif dalam melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan atau berpotensi melanggar aturan. 

Sumber: