Akibat Anjing Peliharaan Majikan Berantem, ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran

Akibat Anjing Peliharaan Majikan Berantem, ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran

Foto ilustrasi kekerasan terhadap perempuan-(Dokumen Istimewa / Net)-

KEPRI.DISWAY.ID – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial I asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban penyiksaan sadis oleh majikannya di Batam, Kepulauan Riau.

Kasus ini mencuat setelah korban mengaku dianiaya hingga dipaksa makan kotoran anjing, hanya karena lupa menutup kandang peliharaan milik majikannya. 

Dua anjing yang lepas itu akhirnya berkelahi usai keluar dari kandang, sehingga korban pun akhirnya menjadi pelampiasan emosi majikan.

"Awal mula penganiayaan oleh tersangka berinisial R yang merupakan majikan korban marah, karena korban lupa menutup kandang anjing peliharaannya. Kemudian kedua anjing itu berkelahi dan ada luka di tubuh kedua anjingnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Selasa 24 Juni 2025.

Tak hanya sang majikan berinisial R yang melakukan, aksi kekerasan ini juga melibatkan M, orang suruhan R yang ikut menyiksa korban.

"Pelaku geram dan melakukan penganiayaan ke korban. Di samping itu ada salah satu tersangka berinisial M yang turut melakukan pemukulan. Keterangan M, dia disuruh majikannya," jelasnya.

BACA JUGA : Batam Topang 66 Persen Ekonomi Kepulauan Riau, Siap Jadi Magnet Investasi Baru

BACA JUGA : Diskon Tiket Kapal Pelni hingga 50 Persen, Penumpang KM Kelud Batam Membludak

Menurut laporan, I disiksa dengan berbagai benda, mulai dari tangan kosong, raket listrik, ember, hingga kursi plastik.

"Ada beberapa alat bukti penganiayaan yang kami amankan yakni raket listrik, ember, serokan sampah, kursi lipat dan serokan sampah," ucapnya.

Yang lebih menyayat hati, selama bekerja dengan majikan, korban mengaku tidak pernah digaji sepeser pun dan kerap mendapat kekerasan.

"Jadi pemukulan sudah sering terjadi, bahwa korban bekerja dari Juni 2024 hingga saat ini. Rangkaian pemukulan terjadi sepanjang kurun waktu dia bekerja," terangnya.

"Dari keterangan yang kami dapat memang ada korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang," sambungnya.

Kini kedua pelaku R dan M telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan undang-undang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sumber: