Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Barelang, Sabu Dilempar ke Lapas Batam

Foto Lapas Kelas IIA Batam Kepulauan Riau-(Dokumen Istimewa / Net)-
KEPRI.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, kembali mengungkap kasus narkoba yang bikin geleng-geleng kepala.
Kali ini sebanyak 7 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang, Batam, diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu dari luar ke dalam lapas.
Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Ikhtiar Nazara mengungkapkan, modusnya adalah dengan cara melempar sabu dari luar pagar ke area dalam penjara.
"Dari hasil pemeriksaan, empat orang warga binaan terlibat, masing-masing berinisial AS, JN, MI, dan E. AS diamankan lebih dulu, kemudian dikembangkan dan diamankan tiga lainnya. Mereka merupakan napi kasus pengeroyokan, penganiayaan, hingga narkoba," ungkap Ikhtiar Nazara saat dikutip, Selasa 15 Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi berhasil mengungkap peran masing-masing narapidana. Pelaku berinisial AS, bertugas sebagai penjual sabu di dalam lapas.
BACA JUGA : Satresnarkoba Barelang Bongkar Jaringan Sabu di Balik Jeruji Besi Kepulauan Riau
BACA JUGA : Gubernur Kepri Buka Suara Soal Kenaikan Listrik Batam, Ini Biang Keroknya
Sementara dua lainnya, JN dan MI, diduga berperan sebagai pendana alias penyokong dana dalam aksi ilegal ini. Satu pelaku lagi berinisial E, menjadi penghubung sekaligus pemesan barang haram dari luar.
"Pengakuan pelaku baru sekali melakukan, namun masih kami dalami lebih lanjut," ucapnya.
"Sabu tersebut dikirim oleh seorang berinisial R yang kini masih dalam pencarian (DPO) dengan modus dilempar dari luar ke dalam lapas," sambungnya.
Penyelidikan pun dilakukan, hingga akhirnya terbongkar jaringan yang dikendalikan dari balik jeruji. Seluruh pelaku saat ini telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan, serta masa hukuman para napi bakal bertambah seiring tindak pidana baru yang dilakukan.
Sumber: