Polres Barelang Kepulauan Riau Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Motor

Polres Barelang Kepulauan Riau Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Motor

Polres Barelang Kepulauan Riau Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Motor-(Dokumen Istimewa)-

KEPRI.DISWAY.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di Kota Batam

Dalam pengungkapan kasus ini, 5 tersangka berhasil diamankan, lengkap dengan barang bukti total sembilan unit sepeda motor hasil curian.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan, kasus ini berhasil terungkap usai adanya 2 laporan yang diterima Polsek Sagulung pada April 2025

“Kasus pertama dilaporkan 8 April, korban berinisial DP melaporkan kehilangan sepeda motor di Perumahan Puri Brata Indah,” ungkap Zaenal Arifin saat dikutip, Selasa 22 April 2025.

Menurutnya para pelaku menggunakan metode kasar dalam melancarkan aksinya, yakni dengan mematahkan stang motor menggunakan kaki sebelum dibawa kabur.

Setelah laporan diterima, tim penyidik Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan, hingga mendapat informasi mengenai rumah yang diduga digunakan sebagai gudang.

“Tim Polsek Nongsa kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sagulung dan melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda,” jelasnya.

Ketiga tersangka yakni FS (22), SS (26) dan DIP (24), memang mengumpulkan motor hasil curian rumah tersebut, usai melakukan aksinya.

“Total barang bukti disita sebanyak sembilan unit. Hasil pemeriksaan, tersangka FS sudah lima kali melakukan pencurian di wilayah Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang. Semenatra SS dan DP masing-masing terlibat satu kali pencurian di lokasi berbeda,” kata Zaenal Arifin.

Sementara itu kasus pencurian lainnya terjadi pada 9 April di Kavling Mandalay, Kelurahan Sagulung Kota, yang dilaporkan oleh FONusai menjadi korban pencurian.

Sebanyak 2 orang pelaku berinisial AF dan R menggunakan modus masuk ke rumah korban dan mengambil kunci motor yang terletak di atas meja, lalu membawa kabur motor.

“Polsek Sagulung menerima informasi dari masyarakat keberadaan sepeda motor, segera melakukan pengecekan ke lokasi di maskud, dan mengamankan kedua tersangka beserta satu unit sepeda motor,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) atau ayat (1) ke-4e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: