Penyelundupan Pasir Timah Digagalkan Bakamla RI, Kapal Ditarik ke Batam

Kapal Bakamla RI melakukan penindakan di perairan Kepulauan Riau-(Dokumen Istimewa)-
KEPRI DISWAY.ID - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah perairan Selat Karimata bagian utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Sebuah kapal motor bernama KM Doa Restu Ibu Jaya ditangkap, karena kedapatan membawa ratusan karung pasir timah tanpa dokumen resmi, Jumat 25 April 2025.
“Hasil pemeriksaan awal oleh Tim VBSS diketahui kapal tersebut diawaki lima orang ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayanan. Maupun dokumen muatan yang sah,” kata Pranata Humas Ahli Muda, Mayor Bakamla Yuhanes Antara.
Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI, yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB.
“Diduga pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia,” jelasnya.
BACA JUGA : Polisi Gagalkan Penyeludupan 93 Kilogram Sabu Melalui Perairan Kepulauan Riau
BACA JUGA : Dijanjikan Rp 100 Juta, Penyelundupan Sabu di Kepulauan Riau akan Dikirim ke Jakarta
Atas laporan tersebut, Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko langsung memerintahkan tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan muatan sebanyak 600 kantong pasir timah dengan total estimasi mencapai 30 ton di atas kapal tersebut.
Kapal tersebut diketahui tidak mengantongi dokumen sah terkait muatan yang dibawa, sehingga dilakukan penindakan sebagai proses lebih lanjut.
“Kapal dijadwalkan tiba di Batam pada Sabtu 26 April siang,” ucapnya.
Selain pelanggaran administrasi, kapal itu juga mengalami kerusakan mesin, sehingga KN Tanjung Datu-301 kemudian melakukan proses towing untuk menarik kapal menuju Batam guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber: