Senator Dwi Ajeng Sekar dan Dinsos Kepri Dorong Penguatan Regulasi Penanggulangan Bencana

Senator Dwi Ajeng Sekar dan Dinsos Kepri Dorong Penguatan Regulasi Penanggulangan Bencana

Senator Dwi Ajeng Sekar dan Dinsos Kepri Dorong Penguatan Regulasi Penanggulangan Bencana-dok.istimewa-

KEPRI.DISWAY.ID – Anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty, bersama Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kepulauan Riau mendorong penguatan regulasi dan tata kelola penanggulangan bencana yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.

Hal tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Kepala Dinsos Kepri, Mahadi Rahman, pada Kamis (15/10). Pertemuan ini bertujuan memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Sebagai anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Dwi Ajeng menekankan bahwa regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat keadaan darurat, bukan sekadar menjadi aturan tertulis.

Kondisi geografis Kepulauan Riau yang didominasi wilayah laut, keterbatasan transportasi antarpulau, serta beragam potensi bencana membutuhkan kesiapan logistik, koordinasi antarinstansi, dan mekanisme pembiayaan yang mendukung penyaluran bantuan secara tepat waktu.

“Regulasi penanggulangan bencana harus mampu menjembatani kebutuhan di lapangan dengan kesiapan pemerintah dalam merespons keadaan darurat. Keselamatan masyarakat tidak boleh terkendala oleh koordinasi yang tidak efektif, keterbatasan logistik, maupun proses administrasi yang berlarut-larut,” ujar Dwi Ajeng.

Rapat kerja tersebut juga membahas kesiapan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak bencana. Pembahasan mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pendataan dan verifikasi penerima bantuan, serta pemulihan sosial setelah bencana.

Dinsos Kepri menjelaskan bahwa penanganan bencana didukung oleh personel, Taruna Siaga Bencana (TAGANA), pengelolaan logistik, dapur umum, dan bantuan sosial sesuai kewenangan serta ketersediaan anggaran.

Kepala Dinsos Kepri, Mahadi Rahman, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan perlindungan sosial bagi korban bencana berjalan efektif.

“Penanganan korban bencana membutuhkan koordinasi yang kuat antara Dinas Sosial, BPBD, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, dan unsur masyarakat. Untuk wilayah kepulauan seperti Kepri, dukungan logistik, kejelasan pembagian kewenangan, integrasi data, serta ketersediaan anggaran menjadi faktor penting agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran dan akuntabel,” ujarnya.

BACA JUGA:Wagub Nyanyang Tinjau Gerbang Pangan HKTI Tanjungpinang, Dukung Akses Sembako Murah

BACA JUGA:Pemprov Kepri dan Kejati Sosialisasikan ASLINMAS untuk Perkuat Perlindungan Masyarakat

Selain penanganan pada masa tanggap darurat, rapat kerja tersebut menyoroti pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.

Evaluasi juga mencakup keberlanjutan bantuan setelah masa darurat berakhir. Hal ini meliputi pemulihan kondisi sosial keluarga, penguatan ekonomi, serta pemberian dukungan psikososial kepada masyarakat terdampak bencana.

Dari sisi regulasi, pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi salah satu fokus pembahasan. Evaluasi dilakukan untuk menyelaraskan aturan sektoral, memperjelas pembagian tugas antarinstansi, dan menyusun prosedur operasional yang lebih terpadu.

Melalui rapat kerja tersebut, Dwi Ajeng menegaskan bahwa kebijakan penanggulangan bencana perlu berfokus pada penanganan saat bencana terjadi, pengurangan risiko, serta pemulihan masyarakat secara berkelanjutan.

Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan masukan untuk memperkuat regulasi dan tata kelola kebencanaan di Kepulauan Riau. Upaya tersebut mencakup peningkatan kesiapan anggaran, kapasitas sumber daya manusia, dan sistem distribusi bantuan yang sesuai dengan kondisi geografis wilayah kepulauan.

Dengan regulasi yang lebih kuat dan koordinasi antarinstansi yang baik, penanganan bencana di Kepri diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, merata, terukur, dan akuntabel. Dengan demikian, perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana dapat diberikan secara optimal.

Sumber: