Aksi Gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Kapal Pembawa 2 Ton Sabu

Selasa 27-05-2025,23:25 WIB
Reporter : Tuahta Aldo Rachmansyah
Editor : Tuahta Aldo Rachmansyah

KEPRI.DISWAY.ID - Aksi cepat tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bongkar penyelundupan sabu.

Berdasarkan informasi yang Disway.id dapat, tim gabungan berhasil membongkar upaya penyelundupan sabu dalam jumlah fantastis, yakni sekitar 2 ton.

"Berdasarkan data hasil pengungkapan kasus narkotika, bahwa hasil pengungkapan kasus penyelundupan kurang lebih 2 ton yang kita lakukan hari ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia," kata Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, di Batam saat dikutip Selasa 27 Mei 2025.

Pengungkapan ini terjadi di perairan Laut Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dan langsung disebut sebagai kasus narkoba terbesar di Indonesia sejauh ini.

Dalam konferensi pers yang digelar di Batam, tim gabungan memperlihatkan bukti sabu yang sudah dikemas rapi dalam bungkusan teh China. 

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk implementasi Asta Cita dan program prioritas Presiden tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba," jelasnya.

Diperkirakan, setiap kemasan teh China yang diamankan telah berisi sekitar 1 kilogram sabu, yang jika ditotal bisa mencapai dua ton lebih.

Barang haram tersebut diangkut menggunakan Kapal MT Sea Dragon Tarawa, dan berhasil disergap oleh tim gabungan saat berlayar dini hari di sekitar Laut Karimun.

Saat diperiksa, petugas menemukan 67 dus mencurigakan yang disimpan rapi di kompartemen tersembunyi di bagian lambung kapal.

Setiap dus berwarna cokelat terbungkus plastik, dan di dalamnya ditemukan sabu dalam kemasan teh China yang biasa digunakan sindikat narkoba internasional untuk menyamarkan barang bukti.

Para pelaku kini resmi jadi tersangka dan dijerat dengan pasal berat, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kategori :