Penjualan Pulau Lewat Internet Kembali Terjadi, Wamendagri Melakukan Penelusuran

Senin 23-06-2025,18:01 WIB
Reporter : Tuahta Aldo Rachmansyah
Editor : Tuahta Aldo Rachmansyah

KEPRI.DISWAY.ID - Dugaan penjualan empat pulau di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) melalui situs jual-beli asing, menuai sorotan tajam warganet.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto angkat bicara dan memastikan, pihaknya akan mendalami informasi tersebut lebih lanjut.

"Sudah ada informasi mengenai hal itu tapi saya belum mempelajari lebih dalam, nanti kita pelajari dulu, masih kami dalami," ungkap Bima Arya saat dikutip, Senin 23 Juni 2025.

Kemendagri juga belum memastikan apakah akan memanggil kepala daerah yang wilayahnya terkait dengan laporan tersebut. 

Menurut Bima, pihaknya masih mengkaji akurasi data dan fakta sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

"Intinya saya pelajari dahulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemudian informasi itu akurat. Itu yang paling penting," ucapnya. 

Bima menegaskan bahwa jika benar ada upaya menjual pulau di wilayah kedaulatan Indonesia, tentu hal itu menyalahi aturan. 

Ia mengingatkan bahwa kepemilikan dan pengelolaan pulau di Indonesia memiliki regulasi ketat dan tidak bisa diperjualbelikan sembarangan, apalagi melalui situs internasional.

 

Fenomena Lama yang Terulang

Fenomena pulau dijual secara online bukan sekali ini terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa kerap muncul, terutama menyasar pulau-pulau kecil yang terpencil dan minim pengawasan. 

Pulau-pulau ini seringkali diiklankan sebagai "private island" atau "island for sale" oleh pihak asing yang tidak bertanggung jawab.

Tak hanya soal penjualan pulau, pemerintah juga tengah dihadapkan dengan berbagai persoalan terkait pulau di Indonesia, mulai dari konflik tambang di pulau-pulau kecil.

Hingga sengketa wilayah seperti empat pulau milik Aceh yang diklaim oleh Sumatera Utara.

Pulau Indonesia Harus Dijaga

Kategori :