KEPRI.DISWAY.ID - Kabar baik buat kamu warga Kepulauan Riau yang punya kendaraan, tapi hingga saat ini belum sempat bayar pajak.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kepri di Natuna, Alpiuzzamari mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk mendorong tertib administrasi dan meringankan beban masyarakat.
"Program ini berlaku di seluruh wilayah Kepulauan Riau," ungkap Alpiuzzamari saat dikutip.
Program ini sudah dimulai sejak Selasa pagi (1/7/2025), berlaku sampai waktu yang belum ditentukan. Jadi, makin cepat kamu urus, makin untung.
Pajak dari Tahun 2019 ke Bawah? Dianggap Lunas!
Buat pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak sejak 2019 ke bawah, kamu gak perlu khawatir, semua tunggakan tersebut langsung dihapus alias lunas tanpa bayar sepeser pun.
"Untuk sanksi denda pajak dihapuskan seluruhnya. Namun, denda asuransi kecelakaan (SWDKLLJ) untuk tahun berjalan tetap dikenakan," jelasnya.
Sementara untuk tunggakan tahun 2020 hingga 2024, ada diskon bertahap, yaitu:
- Tahun 2020: Diskon 50%
- Tahun 2021: Diskon 40%
- Tahun 2022: Diskon 30%
- Tahun 2023: Diskon 20%
- Tahun 2024: Diskon 10%
BACA JUGA : Tarif Listik Kota Batam Kepulauan Riau Naik, Ini Daftar Pelanggan yang Terkena Dampak
BACA JUGA : Demi Keselamatan Warga, Pemprov Kepulauan Riau Aktif Jemput Mahasiswa dari Iran
Di Mana Bisa Urus Pemutihan?
Kamu bisa langsung datang ke:
- Kantor Samsat Natuna, Jl. Adam Malik, Kec. Bunguran Timur
- Atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Natuna, Jl. Dato Kaya Wan Mohamad Benteng
“Program ini adalah peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani denda. Segera manfaatkan, demi mendukung pembangunan daerah,” ucapnya.
Buat kamu yang aktif bayar pajak tepat waktu, tenang, kamu juga kebagian manfaat. Akan ada insentif tambahan potongan 2 persen, sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.