KEPRI.DISWAY.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi, dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Penyelidikan ini didorong oleh laporan pelayanan sampah yang amburadul, serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semakin mencolok.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Zaenal mengungkapkan, pihaknya telah memanggil lebih dari 10 saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk masalah retribusi (sampah), ya. Itu sedang dilakukan penyelidikan," ungkap Zaenal Arifin saat dikutip, Selasa 29 Juli 2025.
Menurutnya, sejumlah pejabat yang diperiksa diantaranya pejabat struktural di DLH hingga petugas lapangan yang terlibat langsung dalam pengumpulan retribusi.
"Penyidik masih mendalami itu dengan menambah beberapa saksi. Itu prosesnya masih lidik," jelasnya.
BACA JUGA : BMKG Peringatkan Angin Kencang di Pulau Bintan, Nelayan Diminta Waspada
BACA JUGA : Heboh! Erika Carlina Ungkap Kehamilan 9 Bulan di Podcast Deddy Corbuzier
Berdasarkan informasi yang Disway.id dapat, penyelidikan dugaan korupsi ini sudah berjalan sejak Maret 2025.
Masalah ini mencuat setelah banyak warga mengeluhkan buruknya layanan pengangkutan sampah di beberapa wilayah Batam.
Di sisi lain, data retribusi sampah yang diperoleh dari Sistem Pendapatan Daerah Kota Batam menunjukkan adanya tren tidak stabil dalam capaian PAD dari sektor ini.
- Berikut data capaian retribusi sampah selama empat tahun terakhir:Tahun 2022: Target Rp 50 miliar, realisasi Rp 35,95 miliar (71,90%).Tahun 2023: Target naik ke Rp 60 miliar, tapi hanya terkumpul Rp 34,45 miliar (57,42%).
- Tahun 2024: Target diturunkan menjadi Rp 45,85 miliar, realisasi naik jadi Rp 38,59 miliar (84,16%).
- Tahun 2025 (hingga Juli): Target Rp 57,85 miliar, realisasi baru Rp 18,26 miliar (31,57%).
Fluktuasi menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengelolaan keuangan di DLH Batam, terutama tren penurunan realisasi retribusi tidak sejalan dengan kebutuhan dan operasional yang terus meningkat.