Modus Pura-Pura Belanja, Wanita di Batam Kepri Gasak Kalung Emas dan Kabur

Selasa 18-11-2025,17:16 WIB
Reporter : Tuahta Aldo Rachmansyah
Editor : Tuahta Aldo Rachmansyah

KEPRI.DISWAY.ID - Seorang perempuan berinisial MI (39) harus berurusan dengan polisi, setelah aksinya mencuri kalung emas seberat 2,6 gram.

Berdasarkan informasi yang Disway.id dapat, peristiwa ini terjadi di Toko Mas Cantik New, yang berlokasi di Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau.

"Pelaku MI telah diamankan tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji pada Sabtu (15/11)," ungkap Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang.

Rencana pencurian emas ini awalnya berjalan mulus di awal, MI datang seperti pelanggan biasa yang ingin memilih perhiasan.

MI sempat mencoba beberapa model kalung yang diberikan pegawai, namun tidak ada satupun yang cocok saat dicoba.

BACA JUGA : Terbukti Kerap Merekam Anak Tiri saat Mandi, Seorang Pria di Kepri Ditangkap Polisi

BACA JUGA : Cegah Banjir dan Longsor, TNI-Polri hingga BMKG Gelar Apel Siaga di Tanjungpinang

"Saat dilayani oleh penjaga toko, pelaku beberapa kali mencoba perhiasan tersebut. Korban sempat mengingatkan pelaku untuk melepas kalung yang sudah dipakai sebelum mencoba kalung lainnya," jelasnya.

Alih-alih menentukan pilihan, ia terus berpura-pura memilah sambil memperhatikan kondisi sekitar. 

Begitu melihat suasana toko cukup sepi dan pegawai mulai lengah, MI langsung melarikan diri keluar toko sambil mengenakan salah satu kalung yang dicoba.

"Pelaku langsung melarikan diri keluar toko sambil membawa satu buah kalung emas seberat 2,63 gram. Namun berhasil diamankan warga sekitar," ucapnya.

Pegawai toko yang menyadari kalung hilang langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian, diperkirakan kerugian sekitar Rp5 juta dari aksi pencurian tersebut.

Tak lama setelah laporan dibuat, polisi berhasil menangkap MI dan membawanya ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Aji langsung menuju lokasi kejadian. Saat dilakukan penyelidikan awal, pelaku MI (39) mengakui perbuatannya telah mengambil satu buah kalung emas tanpa melakukan pembayaran," tuturnya.

Atas tindakan pencurian yang dilakukan, MI kini dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kategori :