UMP Kepri 2026 Resmi Naik !! Batam Tembus Rp5,3 Juta dab Ini Daftar Lengkapnya

UMP Kepri 2026 Resmi Naik !! Batam Tembus Rp5,3 Juta dab Ini Daftar Lengkapnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya -(Dokumen Istimewa)-

KEPRI.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan upah minimum tahun 2026, yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten dan kota. 

Kebijakan ini mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Penetapan tersebut tertuang dalam sejumlah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tahun 2025, serta mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

UMP Kepri 2026 Naik 7,06 Persen

UMP Kepulauan Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.879.520, atau naik 7,06 persen dibanding UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.623.654. Penetapan ini tercantum dalam SK Gubernur Nomor 1327, Tahun 2025.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga mengalami kenaikan menjadi Rp 3.902.096, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1328 Tahun 2025.

BACA JUGA : Bunda PAUD Kepulauan Riau Ungkap : Pendidikan Usia Dini adalah Investasi Masa Depan Bangsa

BACA JUGA : Program Makan Bergizi Gratis di Kepri Sudah Sentuh 446 Ribu Penerima Manfaat

Daftar UMK Kepri 2026: Batam Paling Tinggi

Selain UMP, Gubernur Kepri juga menetapkan UMK untuk seluruh kabupaten dan kota, berikut rinciannya:

  • Kota Batam : Rp 5.357.982 (Naik 7,38% dari Rp4.989.600 – tertinggi se-Kepri).
  • Kabupaten Bintan : Rp 4.583.221 (Naik 8,92% dari Rp4.207.762).
  • Kota Tanjungpinang : Rp 3.879.520 (Naik 7,06%).
  • Kabupaten Karimun : Rp 4.241.935 (Naik 7,22%).
  • Kabupaten Lingga : Rp 3.879.520 (Naik 7,06%).
  • Kabupaten Natuna : Rp 3.879.520 (Naik 6,96%).
  • Kabupaten Kepulauan Anambas : Rp4.279.851 (Naik 4,77%).

Untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Pemerintah Provinsi Kepri menetapkan:

  •  UMSK Kabupaten Karimun naik 7,28 persen dari Rp 3.960.000 menjadi Rp 4.248.268.
  • UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas tetap di angka Rp 4.219.165, sama seperti tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya menjelaskan, bahwa kebijakan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja, sekaligus harus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ungkap Diky Wijaya, mewakili Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Menurutnya, penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, serta mempertimbangkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan statistik BPS.

Sumber: