Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Miliaran Rupiah di Batam

Foto barang bukti bibit lobster yang diamankan petugas-(Dokumen tni-au.mil.id)-
KEPRI.DISWAY.ID - Aksi penyelundupan benih lobster skala besar, berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan TNI AU dari Lanud Hang Nadim, Bea Cukai, dan Karantina Ikan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Tidak main-main, sebanyak 320.949 ekor benih lobster (baby lobster) berhasil diamankan oleh petugas dalam dua operasi terpisah.
"Intelijen Lanud Hang Nadim bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster (baby lobster) dalam jumlah besar di Gedung Kargo Bandara Internasional Hang Nadim Batam," tulisnya dalam keterangan saat dikutip, Senin 5 Mei 2025.
Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, ketika petugas melakukan pengawasan intensif terhadap kargo yang datang dari Jakarta.
Kecurigaan muncul saat mereka menemukan 7 koli mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata berisi 157.749 ekor benih lobster jenis pasir dan 1.041 ekor jenis mutiara.
Tidak berhenti di situ, gelombang kedua penyelundupan pun terendus. Tim gabungan yang sudah siaga kemudian menemukan kembali 7 koli berisi 163.200 ekor benih lobster pasir.
Semua koli tersebut menggunakan koper khusus berinsulasi, diduga untuk menjaga suhu dan mengelabui petugas.
Untungnya, berkat kesigapan dan kerja cepat tim gabungan, seluruh 10 koli berisi baby lobster berhasil diamankan sebelum meninggalkan area bandara.
Mereka terancam dijerat pasal pidana terkait penyelundupan sumber daya hayati laut, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Penyelundupan benih lobster ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga ancaman serius bagi kelestarian laut Indonesia.
Pemerintah terus mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan laut, termasuk melalui pengawasan ketat seperti ini.
Sumber: