Proyek Reklamasi dan Pembangunan Terminal Khusus di Kepulauan Riau Disegel

Penyegelan yang dilakukan oleh kementrian kelautan dan perikanan-(Dokumen Istimewa)-
KEPRI.DISWAY.ID - Proyek reklamasi dan pembangunan terminal khusus (tersus) di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga resmi dihentikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek ini, karena hingga kini pihaknya tidak mengantongi izin dari pihak terkait yakni KKP.
Tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) langsung turun dan menyegel lokasi proyek yang dijalankan oleh PT TBJ.
Penyegelan dilakukan setelah muncul laporan masyarakat, soal dampak lingkungan dari proyek tersebut yang makin meresahkan lingkungan.
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengungkapkan, proyek ini diduga memanfaatkan ruang laut secara ilegal dan sudah bikin rusak ekosistem di sekitarnya.
"Tidak ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL), dan izin reklamasinya, jadi kita lakukan tindakan penghentian sementara berupa penyegelan," ungkap Pung Nugroho saat dikutip, Selasa 6 Mei 2025
Menurutnya, indikasi pelanggaran mulai terdeteksi saat tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Batam melakukan pengawasan langsung ke lokasi.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menambahkan bahwa penghentian proyek ini dilakukan sesuai prosedur.
Plang penghentian dan garis pengaman dari Polsus PWP3K sudah dipasang di area reklamasi, dan disaksikan langsung oleh pihak perusahaan.
"Kami melakukan penyegelan terhadap lahan reklamasi seluas 0,05 hektar. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif dengan potensi berupa denda administratif," jelasnya.
Sementara itu, masyarakat sekitar berharap proyek-proyek besar seperti ini tidak merugikan nelayan kecil dan tetap menjaga kelestarian laut yang jadi sumber kehidupan mereka.
Pemasangan plang penghentian kegiatan dan garis Polsus PWP3K di area reklamasi, disaksikan juga secara langsung oleh penanggung jawab usaha.
Sumber: