Gubernur Ansar dan Jasa Raharja Bahas Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri

Selasa 06-10-2026,13:08 WIB
Reporter : Amalia Wahyu Islamiani
Editor : Amalia Wahyu Islamiani

KEPRI.DISWAY.ID – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, bersilaturahmi dengan Komisaris Utama PT Jasa Raharja, Aan Suhanan, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, di Restoran Prau, Bengkong, Kota Batam, Selasa (6/10/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Junaidi, Kepala Bapenda Provinsi Kepri Abdullah, Tim Percepatan Pembangunan Syarifah Normawati, serta jajaran manajemen PT Jasa Raharja, termasuk perwakilan wilayah Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Ansar menyampaikan harapan agar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepri dapat diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.

Ia menjelaskan bahwa program pemutihan tersebut mencakup sejumlah keringanan bagi masyarakat. Di antaranya pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan pembayaran pajak hingga 100 persen, pengurangan pokok pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Gubernur Ansar mengatakan, program tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri dan Jasa Raharja Kepri. Ia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Jasa Raharja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Di mana program pemutihan tersebut sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Ditlantas Polda Kepri dan juga Jasa Raharja Kepri. Karenanya kami sampaikan terima kasih khusus kepada pihak Jasa Raharja,” jelas Gubernur.

BACA JUGA:Sekda Misni Lantik PNS dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Kepri

BACA JUGA:Gubernur Ansar Dorong IJTI Kepri Promosikan Wisata dan Pembangunan Daerah

Menurut Ansar, program pemutihan pajak kendaraan merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Kebijakan ini juga memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Ia berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB di Provinsi Kepri.

Sementara itu, Komisaris Utama PT Jasa Raharja, Aan Suhanan, menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap kebijakan Pemprov Kepri dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Aan menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus menjalankan tugasnya dalam memberikan perlindungan dasar melalui penyelenggaraan program asuransi sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas, termasuk di wilayah Kepulauan Riau.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Komisaris Independen Jasa Raharja Vivit Safitri Pitri dan Nizar Yamanle, Direktur Operasional Ariyandi, anggota Komite Audit Bintang Sarwo Budi dan Yetti Wulandari, Kepala Divisi Asuransi Akhdiyat Setia Purnama, Kepala Divisi Pelayanan Dodi Apriansah, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepri Rikka Inri Dalosa.

Kategori :