KEPRI.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan, bahwa Pulau Pekajang, yang terletak di Kabupaten Lingga, adalah wilayah resmi mereka sah secara hukum dan administratif.
Pernyataan ini muncul, menanggapi rencana Pemprov Bangka Belitung yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaim atas Pulau Pekajang dan Pulau Tujuh.
Asisten I Sekretariat Daerah Kepri, Arief Fadilla mengungkapkan, bahwa status wilayah itu sudah jelas dan sudah diatur oleh sejumlah regulasi yang sudah ada.
"Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif, sudah jelas berada dalam wilayah Kepri,” ungkap Arief Fadilla saat dikutip, Jumat 20 Juni 2025.
BACA JUGA : Pulau Pekajang Sah Milik Lingga, Tersedia Fasilitas Pemerintahan Kepulauan Riau
BACA JUGA : Imigrasi Batam Tindak Tegas, Empat WNA Dideportasi
Menurutnya, dasar hukum yang jadi pijakan tegas adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
Undang-undang ini menegaskan secara resmi bahwa wilayah Kepri terpisah dari Provinsi Riau dan mengatur wilayah administratifnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga juga mengatur bahwa Pulau Pekajang masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga.
Penegasan ini makin kuat setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang mengatur pemberian kode wilayah dan data administratif Pulau Pekajang.
Dalam keputusan yang diterbitkan 25 April 2025 tersebut, Pulau Pekajang resmi tercatat sebagai bagian dari Lingga, Kepri, dengan kode wilayah 21.04.40442 dan koordinat titik 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT.