KEPRI.DISWAY.ID – Dalam waktu hanya satu jam, aparat Satresnarkoba Polresta Barelang bersama petugas Lapas berhasil membonkar 2 kasus peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi yang Disway.id dapat, peredaran narkotika jenis sabu tersebut terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau.
Peristiwa peredaran narkotika sabu di dalam lapas ini, diungkapkan langsung oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Ikhtiar Nazara.
“Ini adalah bukti nyata sinergitas antara petugas Lapas dan Satresnarkoba Polresta Barelang dalam upaya pemberantasan narkoba, bahkan di lingkungan lembaga pemasyarakatan sekalipun,” ungkap Ikhtiar Nazara saat dikutip, Selasa 15 Juli 2025.
BACA JUGA : Gubernur Kepri Buka Suara Soal Kenaikan Listrik Batam, Ini Biang Keroknya
BACA JUGA : RPJMD Kepri 2025–2029 Disahkan, Transportasi, Maritim, dan Fiskal Jadi Prioritas
2 Kasus Narkoba Dalam 1 Jam di Lapas Batam
Pengungkapan kasus pertama, berhasil dibongkar sekitar pukul 16.00 WIB saat petugas Lapas tengah melakukan pemeriksaan rutin di Blok D4.
Sebanyak 4 narapidana berinisial AS (30), JN (30), MI (31), dan E (39) dicurigai selama ini terlibat dalam peredaran narkoba sabu di dalam lapas.
Berdasarkan hasil penggeledahan petugas ditemukan barang bukti berupa:
- 8 paket sabu seberat total 0,88 gram
- 1 unit handphone
- Alat hisap sabu (bong)
- Uang tunai sebesar Rp 72.000
Menurut pengakuan tersangka AS, barang haram tersebut didapat dari sesama warga binaan yang mendekam di Lapas Kelas IIA Batam.
Selang 1 jam kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kembali melakukan penggeledahan di Blok D6 dan membuahkan hasil.
Di lokasi itu petugas berhasil menemukan 1 paket sabu seberat 0,71 gram, yang disembunyikan di dalam tong sampah para tahanan.
Setelah diperiksa, 3 narapidana lainnya berinisial R (43), MA (22), dan MAA (30) mengaku terlibat dalam kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut.
7 napi kini telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.