Kepri dan Ombudsman Kolaborasi, Pelayanan Publik Cepat Bebas Maladministrasi

Rabu 17-09-2025,17:26 WIB
Reporter : Tuahta Aldo Rachmansyah
Editor : Tuahta Aldo Rachmansyah

KEPRI.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Ombudsman Republik Indonesia jalin kerja sama, perkuat layanan publik yang bebas praktik maladministrasi. 

Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja yang berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, pada Senin (15/9).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, serta Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Disaksikan juga oleh sejumlah pejabat penting seperti Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari.

Yang menarik kerja sama ini juga melibatkan semua bupati dan walikota seKepri, serta dua kampus ternama yaitu Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Universitas Internasional Batam (UIB). 

Ini menandaka  bahwa peningkatan pelayanan publik tidak hanya menjadi urusan pemerintah, tapi juga dunia pendidikan.

BACA JUGA : 30 Kasus Narkoba Terbongkar di Kepulauan Riau, Polisi Temukan Mini Lab Sabu di Batam

BACA JUGA : Kirim 7 Ton Ikan ke Hongkong, Kepri Jawara Ekspor Ikan Kerapu ke Internasional

Fokus Kolaborasi, Cegah Maladministrasi & Tingkatkan SDM

Dalam kerja sama ini, Pemprov Kepri dan Ombudsman RI sepakat untuk menjalankan beberapa poin penting, antara lain :

  • Pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik.
  • Percepatan penanganan laporan dan keluhan dari masyarakat.
  • Pertukaran data dan informasi antar lembaga.
  • Program sosialisasi dan edukasi publik.
  • Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur.

Kolaborasi Bukan Seremonial Biasa

Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar acara simbolis, tapi bentuk komitmen serius untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan cepat tanggap.

"Saya mengajak para bupati dan walikota untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Layanan publik harus efektif, profesional, dan berkeadilan. Ketika kita menanam kebaikan, maka masyarakat akan memberi umpan balik yang baik pula bagi kita semua,” ungkap Ansar Ahmad.

Dirinya juga mengapresiasi pencapaian Kepri, yang sukses meraih Zona Hijau dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman pada tahun 2024.

“Mari jadikan predikat ini sebagai referensi dan semangat untuk meningkatkan kualitas layanan di masa depan,” jelasnya.

Kategori :