Wagub Kepri Ingatkan Transportasi Online Untuk Ikuti Skema Tarif Sesuai Keputusan

Foto ilustrasi transportasi online-(Dokumen Istimewa)-
KEPRI.DISWAY.ID - Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura, mengingatkan terkait penyesuaian tarif yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK).
Penyesuaian tarif ditujukan kepada penyedia layanan transportasi online baik ojek online maupun taksi online, sesuai SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024.
"Tarif itu diberlakukan tidak hanya di Batam, tetapi di seluruh Kepri,” ungkap Nyanyang Haris saat dikutip, Jumat 2 Mei 2025.
Menurutnya Pemerintah Provinsi Kepri telah mengambil berbagai langkah konkret, agar tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang baru ini bisa segera diberlakukan.
Dirinya pun menekankan, pentingnya peran aplikator transportasi online dalam mendukung kebijakan tarif di Kepulauan Riau tersebut.
"Jika tidak juga mengindahkan kebijakan gubernur maka pemerintah provinsi akan mengeluarkan aplikasi sendiri yang akan menyaingi aplikator ASK yang saat ini beroperasi di Kepri,” jelasnya.
Pihaknya juga merencanakan melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan atau Dirjen Perhubungan untuk, memperjuangkan agar SK Gubernur.
Langkah itu akan segera dilakukan, agar penyesuaian tarif angkutan dapat segera diterapkan di seluruh kabupaten / kota se Kepulauan Riau.
Sumber: