Patroli Laut Bea Cukai Amankan Kapal Bermuatan Kayu Tanpa Dokumen di Perairan Kepulauan Riau
Patroli Laut Bea Cukai Amankan Kapal Bermuatan Kayu-(Dokumen Istimewa / Net)-
KEPRI.DISWAY.ID - Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil menghentikan perjalanan Kapal KM Rasidin di sekitar perairan Pulau Hangop, Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (3/12).
Kapal tersebut terdeteksi mengangkut 1.250 keping kayu balok, tanpa dokumen resmi yang sah.
Empat anak buah kapal (ABK) turut diamankan, karena diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal dari wilayah Tanjung Samak menuju Batam. Kayu-kayu itu dicurigai berasal dari praktik illegal logging, yang dapat menimbulkan kerugian negara dan memperparah kerusakan lingkungan.
"Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor," ungkap Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dalam keterangan resminya.
BACA JUGA : Buka Kongres PSSI Kepri, Gubernur Ansar Soroti Pengembangan Talenta Atlet Lokal
BACA JUGA : Gubernur Kepri Pastikan Stok Beras Premium Aman Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan di laut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan setiap aktivitas perdagangan tidak membahayakan kelestarian ekosistem.
"Barang bukti dan kapal kita serahkan ke Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai bentuk pelimpahan perkara untuk proses hukum lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang di bidang kehutanan," ucapnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, seluruh barang bukti berupa kayu balok tersebut telah diserahkan ke Polisi Hutan KPHL Unit II Batam guna menjalani proses hukum lanjutan.
Sumber: