Aksi Selundup Bawang Gagal Total, Kapal Tanpa Izin Diciduk di Perairan Kepulauan Riau

Anggota bakamla RI gagalkan penyelundupan bawangg-(Dokumen Istimewa / Net)-
KEPRI.DISWAY.ID - Aksi penyelundupan bawang merah tanpa dokumen, resmi digagalkan oleh anggota Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).
Bakamla RI berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan bawang merah ilegal, yang dilakukan kapal KM Sinar Bahtera saat berlayar di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau (Kepri).
"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan," ugkap Pranata Humas Ahli Muda, Mayor Bakamla Yuhanes.
Kapal dengan bobot 34 Gross Tonage (GT) itu diamankan oleh unsur patroli laut KN Tanjung Datu 301, yang tengah melakukan patroli rutin di bawah kendali Zona Bakamla Barat.
BACA JUGA : Bursa Kerja Batam 2025 Resmi Dibuka, Cek 1.000 Lebih Lowongan Bisa Kamu Lamar
BACA JUGA : Ini Cara Mengikuti Job Fair Batam 2025, Hadirkan Puluhan Perusahaan Top
Tak Punya Dokumen, Pernah Lolos Tiga Kali?
Berdasarkan informasi yang didapat, KM Sinar Bahtera diketahui berlayar dari Batam dengan tujuan akhir Kuala Tungkal.
Dalam pemeriksaan oleh anggota di lapangan, seluruh awak kapal termasuk nakhoda yang bernama Husaini, tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat.
"Atas dasar tersebut, kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Jo. Uu No 66 Thn 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312," jelasnya.
Selain itu kapal yang digunakan untuk pelayaran juga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), sehingga harus di proses lebih lanjut.
Lebih mencengangkan lagi, berdasarkan pengakuan nakhoda, pelayaran membawa muatan serupa telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelumnya.
Kini KM Sinar Bahtera beserta seluruh awak dan barang bukti bawang merah telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam, untuk menjalani proses lebih lanjut.
Nantinya kapal akan diserahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI, di Dermaga Batu Ampar untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: