Dahlia Melayangkan Gugatan Cerai ke Fandy Christian di Pengadilan Agama Badung Bali

Dahlia Melayangkan Gugatan Cerai ke Fandy Christian di Pengadilan Agama Badung Bali

Dahlia Melayangkan gugatan cerai ke Fandy Christian-(Dokumen Istimewa / Net)-

KEPRI.DISWAY.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air, pasangan selebritas Dahlia Poland dan Fandy Christian kini jadi buah bibir.

Dahlia secara resmi melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Badung, Bali, dalam perkara nomor 139/Pdt.G/2025/PA.Bdg, dan diajukan pada akhir Juni 2025. 

Langkah ini mematahkan anggapan publik, yang sebelumnya melihat hubungan mereka kembali harmonis usai konflik rumah tangga yang sempat memanas tahun lalu.

Isu perceraian ini mencuat ke publik, setelah beredar surat kuasa yang ditandatangani Dahlia untuk pengacaranya, Wayan Vajra, yang diunggah akun gosip di media sosial. 

Dalam surat tertanggal 30 Juni 2025 itu, Dahlia memberikan kuasa penuh untuk mengurus perceraiannya. Artinya, keputusan ini bukan lagi sekadar isu ini sudah nyata.

BACA JUGA : Shania Gracia Resmi Umumkan Lulus dari JKT48, Momen Penuh Haru di Istora Senayan

BACA JUGA : Bursa Kerja Batam 2025 Resmi Dibuka, Cek 1.000 Lebih Lowongan Bisa Kamu Lamar

Dari Damai ke Jalur Hukum

Sempat terlihat rukun, banyak warganet tak menyangka rumah tangga yang sudah dibina sejak 2015 ini akan berakhir. 

Dahlia yang kini berusia 28 tahun, sebelumnya menunjukkan usaha memperbaiki hubungan. Ia bahkan rela bolak-balik Jakarta – Bali demi mempertahankan keluarga kecilnya.

Namun semua berubah sejak isu perselingkuhan yang sempat ramai di pertengahan 2023, saat itu Fandy terseret setelah diduga menjalin komunikasi mesra dengan seorang perempuan.

Tangkapan layar chat mereka tersebar luas di media sosial, dan justru diunggah sendiri oleh Dahlia.

Meski sempat memilih memaafkan dan memberi kesempatan kedua, tampaknya luka itu terlalu dalam untuk dilupakan. 

Gugatan cerai ini menandai, bahwa perjuangan Dahlia mempertahankan rumah tangganya sudah mencapai batas.

Sumber: