Ribuan Narapidana di Kepulauan Riau Dapat Remisi HUT RI ke-80, Ini Rincian Lengkapnya

Ribuan Narapidana di Kepulauan Riau Dapat Remisi HUT RI ke-80, Ini Rincian Lengkapnya

Ribuan Narapidana di Kepulauan Riau Dapat Remisi-(Dokumen Istimewa / Net)-

KEPRI.DISWAY.ID – Suasana Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ribuan warga binaan di Provinsi Kepulauan Riau.

Informasi yang Disway.id dapat, sebanyak 3.047 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar mengungkapkan, pemberian remisi ini diharapkan bisa menjadi pemicu semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi diharapkan dapat benar-benar berbaur kembali dengan masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Jangan sampai kembali menjadi warga binaan,” ungkap Aris Munandar.

Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Minggu (17/8/2025).

BACA JUGA : Bandara RHF Resmi Internasional Lagi, Kepri Gaspol Siapkan Penerbangan Luar Negeri

BACA JUGA : Pemprov Kepri Gaspol, Targetkan Wisatawan Tiongkok, Korea, India Lewat Bandara RHF

Pemberian remisi bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif para warga binaan selama menjalani masa hukuman.

Rincian Remisi: Umum dan Dasawarsa

Dari total 3.047 warga binaan yang menerima remisi:

  • 609 orang mendapatkan Remisi Umum, berupa pemotongan masa pidana antara 1 hingga 6 bulan.
  • 626 orang memperoleh Remisi Dasawarsa, yaitu pemotongan masa tahanan hingga 3 bulan sebagai bentuk penghargaan dalam momentum 10 tahunan.

Acara penyerahan remisi, ditutup dengan pembacaan doa bersama dan ucapan selamat, kepada warga binaan yang mendapat remisi. 

Beberapa narapidana tampak haru dan berharap bisa segera kembali ke tengah masyarakat luas, sebagai pribadi yang lebih baik.

Sumber: