Kini Resmi Berlaku, Pemprov Kepulauan Riau Atur Izin Arsitek Wajib Mempunyai Lisensi

Foto ilustrasi karya arsitek-(Dokumen Istimewa / Net)-
KEPRI.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan seluruh arsitek di wilayahnya memiliki lisensi resmi.
Informasi yang Disway.id dapat, aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 9 Tahun 2025, tentang lisensi arsitek.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi mengungkapkan, lisensi ini jadi syarat mutlak bagi para arsitek yang ingin memberikan layanan profesional dalam bidang arsitektur bangunan.
"Lisensi arsitek bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan kompetensi, tanggung jawab profesional, dan perlindungan bagi masyarakat,” kata Rodi Yantari.
Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa lisensi ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi arsitek.
"Pergub itu bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa arsitektur di daerah, sekaligus menghindari desain asal-asalan yang bisa memicu persoalan keselamatan masyarakat," jelasnya.
Lebih dari sekadar legalitas, Pergub Nomor 9 Tahun 2025 juga disebut sebagai upaya memperkuat tata kelola arsitektur di daerah, sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berakar pada identitas lokal Kepri.
BACA JUGA : Kejari Lingga Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan
BACA JUGA : Peringati Harhubnas 2025, Sinergi Lanud Raden Sadjad dan UPBU Ranai Natuna
Sosialisasi Gencar, Arsitek Harus Paham Aturan Baru
Untuk mendukung implementasi aturan ini, Dinas PUPP Kepri bersama Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) kini tengah aktif melakukan sosialisasi ke berbagai pihak terkait.
"Harapan kami, semua pemangku kepentingan dapat memahami substansi Pergub secara menyeluruh, sehingga implementasinya berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi pembangunan di Kepri," ucapnya.
Langkah ini dilakukan, agar pemahaman mengenai mekanisme perizinan arsitek bisa merata.
Sosialisasi tersebut membahas secara lengkap bagaimana cara mendapatkan lisensi arsitek, peran penting arsitek dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga bagaimana organisasi profesi ikut berkontribusi dalam proses rekomendasi lisensi.
Sumber: