Kejari Batam Kepri Terima Pelimpahan Kasus 2 Ton Sabu, 6 Tersangka Siap Disidang

Kejari Batam Kepri Terima Pelimpahan Kasus 2 Ton Sabu, 6 Tersangka Siap Disidang

Kejari Batam Kepri Terima Pelimpahan Kasus 2 Ton Sabu-(Dokumen Istimewa / Net)-

KEPRI.DISWAY.ID - Perkara penyelundupan sabu seberat 2 ton yang bikin geger masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya memasuki babak baru. 

Kamis (19/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam secara resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI).

Enam tersangka beserta sejumlah barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.

Keenam tersangka tersebut adalah WP (31), TL (34), FR (25), HS (54), LCS (39), dan RTH (46). Mereka diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang beroperasi melalui jalur laut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Syahputra mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen identitas seperti enam paspor dan enam buku pelaut, delapan unit handphone, satu tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10.000 Kyat.

BACA JUGA : Kini Resmi Berlaku, Pemprov Kepulauan Riau Atur Izin Arsitek Wajib Mempunyai Lisensi

BACA JUGA : Kejari Lingga Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan

“Ada enam tersangka yang dilimpahkan dalam kasus ini, empat merupakan warga negara Indonesia, dua lainnya warga negara Thailand,” kata Iqram Syahputra.

Barang bukti utama kapal Sea Dragon Terawa, yang digunakan untuk menyelundupkan sabu dari perairan Andaman menuju perairan Kepulauan Riau, masih dalam status penundaan pelimpahan.

Hal yang sama berlaku untuk satu bundel dokumen kapal dan 1.995,130 gram sabu (sekitar 1,9 kg), yang merupakan hasil penyisihan dari total 2 ton sabu yang telah dimusnahkan sebelumnya.

“Mereka disangkakan melanggar Pasar 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan pidana maksimal pidana mati,” jelasnya.

Kasus ini merupakan salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah perairan Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir. 

“Jadi barang bukti utama menyusul karena ada kendala teknis pada kapal yang cukup lama tidak difungsikan. Penyerahan hari ini baru tersangkanya,” ucapnya.

Jalur laut kembali terbukti menjadi favorit jaringan narkoba internasional, dalam menyelundupkan barang haram ke wilayah Nusantara.

Sumber: