Dijanjikan Rp 100 Juta, Penyelundupan Sabu di Kepulauan Riau akan Dikirim ke Jakarta

Foto Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba-(Dokumen Istimewa)-
KEPRI.DISWAY.ID - Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Bea Cukai Batam, berhasil menangkap 3 orang pelaku penyelundupan sabu dari Malaysia.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono mengungkapkan, penangkapan 3 orang kurir narkoba itu bermula dari informasi masyarakat.
"Ada informasi akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke Jakarta melalui perairan Kepri. Dilakukan pengintaian selama tiga hari dan akhirnya mengamankan para pelaku," ungkap Anggoro Wicaksono saat dikutip, Jumat 18 April 2025.
Menurutnya, polisi dan Bea Cukai mencurigai salah satu kapal kayu saat melakukan pemantauan, sehingga dilakukan penyergapan oleh petugas.
"Hingga akhirnya turun barang, ketika diketahui salah satu boat yang memuat barang tersebut (sabu) dan kita lakukan penangkapan," jelasnya.
Berdasarkan penangkapan, petugas mendapati sabu dengan total berat 93,3 Kilogram sabu dari kapal yang digunakan pada pelaku.
Pengakuan para kurir, sabu yang baru diterima secara ship to ship di perairan perbatasan Indonesia Malaysia itu akan dikirim ke Jakarta
"Hasil keterangan akan dikirim ke Jakarta dan dimungkinkan sampai di Jakarta pas lebaran. Sabu ini dijemput di perbatasan Indonesia-Malaysia," kata Anggoro Wicaksono.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mendapat instruksi dan dijanjikan upah bayaran sebesar Rp 100 juta per orang, apabila seluruh barang terkirim dengan aman.
"Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta, masing-masing pelaku mendapatkan Rp 100 juta," ucapnya.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, pelaku dikenakan undang-undang narkotika, serta terancam pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sumber: