Polda Kepulauan Riau Ringkus Pengedar Narkoba di Batam, Sita Sabu hingga Ekstasi

Polda Kepulauan Riau Ringkus Pengedar Narkoba di Batam, Sita Sabu hingga Ekstasi

Gedung Polda Kepulauan Riau-(Dokumen Istimewa / Net)-

DISWAY.KEPRI.ID - Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), kembali menggencarkan operasi pemberantasan narkoba sepanjang Oktober 2025. 

Hasilnya, sebanyak 13 pengedar narkoba di Kota Batam berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.

"Barang bukti narkotika yang kita ungkap pada bulan Oktober tahun 2025 sebanyak 9 laporan polisi dengan tersangka 13 orang," kata Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HH, IS, WO, KA, BB, AS, AO, AB, MM, SS, WO, HH, dan IS.

Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai jenis barang haram mulai dari sabu, ganja kering, hingga pil ekstasi, berikut datanya :

  • 1.424,18 gram sabu.
  • 4.186,63 gram ganja kering.
  • 307 butir ekstasi.

BACA JUGA : Gubernur Kepulauan Riau Dorong Menu MBG Wajib Pakai Lauk Ikan Lokal Setiap Hari

BACA JUGA : Kepulauaan Riau Ditetapkan Sebagai Provinsi Bershalawat

Hasil Operasi Gabungan

Selain itu berdasarkan hasil joint investigasi antara Polda Kepri, Bea Cukai Batam, dan TNI AL, pihaknys mengamankan narkoba berupa sabu dan pil ekstasi.

"Dari hasil 9 laporan polisi ini ada 2 perkara joint investigasi dengan instansi lain yaitu dengan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut," ucapnya.

Seluruh narkoba yang disita telah mendapatkan penetapan hukum untuk dimusnahkan, Proses pemusnahan dilakukan berbeda-beda sesuai jenisnya.

Berikut dibawah ini, rincian pemusnahan barang bukti :

1. Sabu

  • Disita: 1.424,18 gram
  • Dimusnahkan: 1.386,3738 gram
  • Untuk pembuktian: 35,9417 gram
  • Untuk uji laboratorium: 0,7031 gram

2. Ganja

  • Total: 4.186,63 gram
  • Dimusnahkan: 4.153,19 gram
  • Untuk pembuktian: 30,3991 gram
  • Untuk uji labor: 2,2359 gram

Sumber: