Kepri Siapkan Beasiswa Rp 800 Juta untuk Calon Dokter Spesialis, Ini Syaratnya

Kepri Siapkan Beasiswa Rp 800 Juta untuk Calon Dokter Spesialis, Ini Syaratnya

Foto ilustrasi dokter spesialis-(Dokumen Istimewa / Net)-

KEPRI.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, akan ngucurin dana beasiswa super besar buat kamu yang bercita-cita jadi dokter spesialis

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Mochammad Bisri menyebutkan, bahwa 1 orang penerima beasiswa akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 800 juta.

Nantinya anggaran beasiswa tersebut akan digunakan untuk untuk menempuh pendidikan kedokteran, selama 4 tahu kedepan 

"Per orang Rp200 juta per tahun, dengan lama pendidikan rata-rata empat tahun, sehingga secara total dibutuhkan anggaran Rp800 juta per orang hingga selesai pendidikan," ungkap Bisri saat dikutip, Senin 12 Mei 2025.

Program ini bakal mulai jalan tahun 2026 secara bertahap, dan targetnya adalah mencetak sekitar 80 dokter spesialis baru untuk mengisi kekurangan di 13 rumah sakit se-Kepri. 

Dokter spesialis yang dibutuhkan di Kepulauan Riau antara lain spesialis bedah, spesialis anak, spesialis jantung, radiologi, hingga spesialis saraf.

Skema pendanaan program ini dilakukan dengan sistem budget sharing antara Pemprov Kepri dan pemda setempat, sehingga pihaknya akan membuka seleksi calon penerima.

"40 orang di antaranya sedang menempuh pendidikan dokter spesialis, sisa 80 orang lagi akan kita biayai pendidikannya secara bertahap mulai tahun depan," ucapnya.

Enggak cuma itu, Pemprov Kepulauan Riau juga akan minta dukungan dari pemerintah pusat lewat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 

Walaupun proses seleksi belum resmi dibuka, peminatnya udah banyak, Hampir 50 orang sudah menyatakan minat ikut program beasiswa ini.

"Memang diutamakan anak asli Kepri, baik itu PNS, PPPK, maupun Non-PNS atau yang baru selesai pendidikan kedokteran," jelasnya.

Para penerima beasiswa nantinya akan disebar ke beberapa kampus ternama seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan perguruan tinggi kedokteran lainnya.

Sebelum berangkat kuliah, mereka akan menandatangani perjanjian bahwa setelah lulus, mereka wajib kembali bertugas di wilayah Kepulauan Riau..

"Bagi yang melanggar perjanjian itu terancam sanksi, misalnya mengganti uang kuliah sampai pencabutan surat tanda registrasi (STR) kedokteran," tuturnya.

Sumber: