Satresnarkoba Barelang Bongkar Jaringan Sabu di Balik Jeruji Besi Kepulauan Riau

Foto Lapas Kelas IIA Batam Kepulauan Riau-(Dokumen Istimewa / Net)-
7 napi kini telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: