Perkuat Aksi Lawan TPPO, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus & Selamatkan 189 Korban

Gedung Polda Kepulauan Riau-(Dokumen Istimewa / Net)-
KEPRI.DISWAY.ID - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Wakapolda Kepri), Brigjen Pol Anom Wibowo, menegaskan pentingnya sinergi dan komitmen lintas sektor dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran ilegal.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Bulanan pertama, Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri.
“Satgas Gugus Tugas TPPO ini dibentuk tidak lain untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang aman dari tindak perdagangan orang dan pekerja migran ilegal," ujar Brigjen Anom.
Berdasarkan informasi yang Disway.id dapat, kegiatan ini digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri pada Senin, 25 Agustus 2025.
"Mudah-mudahan bila itu terus kita laksanakan, kita dapat maksimal bekerja untuk mewujudkan Kepri yang aman bagi setiap orang,” tambahnya.
BACA JUGA : Kepri Photo Fest 2025, Surga Visual Keindahan Alam dan Budaya Pesisir
BACA JUGA : Makan Gratis untuk Pelajar, Polda Kepri Resmikan Dapur SPPG Pertama di Batam
Capaian Nyata di Lapangan
Dalam paparannya, Brigjen Anom mengungkap sejumlah capaian signifikan yang telah diraih Polda Kepri sepanjang tahun 2025.
“Secara umum, semua sub gugus tugas telah menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Yang terpenting adalah memastikan koordinasi lintas sektor terus berjalan agar hasil yang kita capai sesuai dengan harapan bersama,” ucapnya.
Hingga bulan Agustus, aparat penegak hukum telah melakukan penanganan, diantaranya :
- Mengungkap 60 kasus perdagangan orang.
- Menyelamatkan 189 korban.
- Menetapkan 84 tersangka.
Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan TPPO bukan hanya slogan, tapi sebuah gerakan nyata untuk melindungi warga, terutama kelompok rentan.
Langkah Strategis : Pencegahan Hingga Rehabilitasi
Pertemuan koordinasi ini juga diikuti oleh berbagai sub gugus tugas, masing-masing menyampaikan rencana aksi serta laporan kegiatan yang telah dijalankan, mulai dari:
- Pencegahan dan edukasi masyarakat.
- Rehabilitasi kesehatan dan sosial bagi korban.
- Pemulangan dan reintegrasi sosial.
- Penegakan hukum terhadap pelaku.
Sumber: