Kejari Lingga Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan

Kejari Lingga Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan

Foto ilustrasi transaksi korupsi-(Dokumen Istimewa / Net)-

KEPRI.DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, terus bergulir dan menyeret nama-nama baru. 

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menetapkan seorang pejabat penting di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebagai tersangka.

Pejabat yang ditetapkan tersangka adalah JA, yang selama ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“JA mengetahui adanya penyimpangan, namun tidak melakukan pencegahan,” kata Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Hasetyo.

Menurut Kejari Lingga, JA diduga lalai dalam tugasnya mengendalikan dan mengawasi kontrak proyek jembatan yang bernilai miliaran rupiah itu.

BACA JUGA : Peringati Harhubnas 2025, Sinergi Lanud Raden Sadjad dan UPBU Ranai Natuna

BACA JUGA : 30 Kasus Narkoba Terbongkar di Kepulauan Riau, Polisi Temukan Mini Lab Sabu di Batam

Proyek Janggal, Pekerjaan Diambil Alih Pihak Tak Resmi

Dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan, proyek jembatan ini awalnya dimenangkan secara resmi oleh CV PJ pada tahun 2022 dan 2023, dengan WP sebagai direktur perusahaan. 

Sedangkan untuk tahun anggaran 2024, kontrak jatuh ke tangan CV AQJ.

Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan fakta mengejutkan. 

Seorang bernama DY, yang tidak memiliki hubungan hukum atau kontraktual dengan proyek tersebut, justru mengambil alih sebagian besar pelaksanaan pekerjaan. 

Dalam proyek ini, DY tidak tercantum dalam dokumen kontrak apapun.

Lebih parahnya lagi, pengawasan dari konsultan proyek yang seharusnya menjadi ‘rem pengaman’ pun dipertanyakan.

Sumber: