Kejari Lingga Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan

Kejari Lingga Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan

Foto ilustrasi transaksi korupsi-(Dokumen Istimewa / Net)-

YR selaku konsultan pengawas, disebut mengetahui praktik penyimpangan ini tapi memilih diam. Ia diduga membiarkan proses berjalan tanpa protes, bersama-sama dengan JA.

“Hal ini menguatkan dugaan adanya pemufakatan antara pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Melanggar Aturan Pengadaan, Terancam 20 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pelaksanaan proyek jembatan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku.

Proyek dinilai menyimpang dari ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman berat, termasuk ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara serta denda.

Kejari Lingga menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. Potensi penambahan tersangka sangat terbuka, apalagi jika ditemukan bukti kuat adanya keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi atau mendapatkan keuntungan dari proyek.

Sumber: