Polisi Sita Ribuan Ekstasi dan Vape Etomidate dari Apartemen Mewah di Batam

Polisi Sita Ribuan Ekstasi dan Vape Etomidate dari Apartemen Mewah di Batam

Foto ilustrasi narkoba-(Dokumen Istimewa / Net)-

KEPRI.DISWAY.ID – Sebuah apartemen mewah di kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, mendadak jadi sorotan setelah dijadikan tempat produksi narkoba rumahan. 

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggerebek minilab tersembunyi, yang menghasilkan berbagai narkotika hingga vape berisi zat anestesi.

Dari penggerebekan polisi mengamankan seorang pria berinisial TZ di kamar 1210 lantai 12 Apartemen Harbour Bay Residence, lengkap dengan barang bukti skala besar.

Berikut barang bukti yang berhasi ditemukan :

  • 4.839 butir ekstasi
  • 182,65 gram sabu
  • 405,8 gram cairan “happy water”
  • 454 butir “happy five”
  • 3.266 gram ketamin
  • 415 botol ketamin HCl
  • 139 botol liquid vape berisi etomidate
  • Alat lab rumahan seperti oven, botol, dan timbangan digital.

Polisi mengungkap, TZ yang meracik narkoba secara otodidak. Ia mengolah cairan ketamin jadi bubuk dengan teknik oven, lalu dikemas ulang.

Dirinya juga telah bereksperimen dengan zat anestesi etomidate, yang dimasukkan ke dalam produk liquid vape siap edar ke pasaran.

Lebih gila lagi, menurut polisi, bahan baku narkoba ini disuplai dari Malaysia oleh seorang WNA berinisial S, yang kini masuk daftar buron.

Sejumlah produk sempat beredar melalui sistem jual langsung, hingga kasus berkembang saat polisi menangkap tersangka kedua DZ di kawasan Pelita VII, Batam. 

DZ diduga jadi kurir pengiriman vape etomidate ke Jakarta lewat jasa ekspedisi, Penyelidikan masih terus berjalan, karena polisi meyakini ada jaringan yang lebih besar di balik lab rumahan ini.

Kini TZ dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dirinya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, sementara DZ dijerat Pasal 35 jo Pasal 436 UU Kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: