Eks Bos TVRI Tersandung Kasus Korupsi Studio di Kepulauan Riau, Langsung Ditahan

Eks Bos TVRI Tersandung Kasus Korupsi Studio di Kepulauan Riau, Langsung Ditahan

Eks Bos TVRI Tersandung Kasus Korupsi Studio di Kepulauan Riau-(Dokumen Istimewa / Net)-

KEPRI.DISWAY.ID - Mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020–2023, MTR, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek pembangunan studio TVRI Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2022. 

Tak butuh waktu lama, MTR langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri karena dinilai berpotensi melarikan diri.

"Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan adalah inisial MTR selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020-2023," kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf saat dikutip, Kamis 12 Juni 2025.

Proyek yang jadi sorotan ini dibiayai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, dengan nilai pagu mencapai Rp 10 miliar. 

"Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp 9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO)," ucapnya.

"Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan landscape," sambungnya.

Proyek pembangunan studio tersebut ternyata sarat dugaan penyimpangan dana, hingga akhirnya menyeret sejumlah pihak ke jalur hukum.

"Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia," jelasnya.

Tak hanya MTR yang kini berstatus tersangka, sebelumnya Kejati Kepulauan Riau juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. 

Mereka terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak konsultan perencan, yang terlibat dalam proyek tersebut.

"Sebelumnya telah ada yang ditetapkan tersangka yakni HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia dan menggunakan bendera PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas," tuturnya.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus bergulir. Jaksa menegaskan akan menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara yang merugikan negara ini.

Sumber: