WNA Singapura Jadi Tersangka Korupsi di Batam, Negara Rugi Hampir Rp 5 Miliar

Korupsi fasum Batam, WNA Singapura tersangka, Lahan fasos dijual, Kejaksaan Negeri Batam, Kerugian negara Batam, PT Sentek Indonesia, Yayasan Sulut Mulia Pionir, Fasum dijual ke WNA Korsel, Kasus korupsi properti Batam-(Dokumen Istimewa / Net)-
KEPRI.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Batam resmi menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial PTP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
PTP ditetapkan tersangka penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan, bahwa akibat perbuatan PTP potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,89 miliar.
"Penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka, yakni keterangan saksi, saksi ahli, surat, dan petunjuk," kata Kasna saat dikutip, Selasa 18 Juni 2025.
Objek perkara ini adalah lahan fasum dan fasos seluas 4.946 meter persegi yang berada di Perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Batam.
BACA JUGA : Pemulangan Haji 2025, Kloter Demi Kloter Tiba di Debarkasi Batam Kepulauan Riau
BACA JUGA : Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kepri, Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Fasilitas itu dikelola oleh pengembang PT Sentek Indonesia, yang dikuasai Yayasan Sulut Mulia Pionir.
"PTP merupakan manajer PT Sentek Indonesia, pengembang perumahan tersebut, merupakan warga negara Singapura," katanya.
Menurutnya, proses pembangunan kawasan perumahan, pengembang memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemkot Batam.
Kewajiban itu tidak dilaksanakan tersangka, tetapi fasum dan fasos yang harusnya menjadi fasilitas pendidikan, dijual kepada seorang warga negara Korea Selatan.
"Fasum dan fasos yang seharusnya diserahkan ke Pemkot Batam dijual kepada saudara KKJ, warga negara Korea Selatan yang merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir,"
Penjualan fasum tersebut dibuktikan dengan adanya transaksi Rp4,89 miliar, sehingga lahan fasum dan fasos tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemkot Batam.
PTP dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: