Penasihat Hukum Yayasan Abulyatama NAD: DR NE, SH., MH. Lupa Sejarah!

Penasihat Hukum Yayasan Abulyatama  NAD: DR NE, SH., MH. Lupa Sejarah!

Penasihat Hukum Yayasan Abulyatama NAD: DR NE, SH., MH. Lupa Sejarah!--

KEPRI.DISWAY.ID - Membaca berita online ACEHSTANDAR.COM.I yang antara lain menyatakan di dalam surat jawaban tergugat XVIII (LLDIKTI-XIII), yang terdiri dari 15 poin itu, dengan tegas Rizal Munadi menolak semua klaim, tudingan, tuduhan, dan berbagai statemen dari pihak penggugat (Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam), yang dijadikan sebagai dasar gugatan.

Bahkan dinyatakan dengan tegas dan lugas, bahwa “LLDIKTI-XIII tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan pihak penggugat”.

Bahwa pernyataan Dr. NE, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kuasa hukumnya tersebut Adalah tidak benar, sesuai dengan lampiran bukti dari L2DIKTI yakni surat Nomor :

B/243/L13/KB.03.00/2019 tanggal 25 Maret 2019 Prihal: rekomendasi perubahan dan penetapan Badan penyelenggara pada huruf c dinyatakan oleh Tergugat XVIII dengan :

  • pada tahun 2010 terjadi pendirian Yayasan baru dengan nama Yayasan Abulyatama Aceh berdasarkan Akta No.03 Tahun 2010 dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan SK MenkumHam Nomor AHU. 2325. AH.01.04. Tahun 2010 tanggal 11 Juni 2010.

Jawaban L2DIKTI pada angka 5 ditegaskan oleh L2 DIKTI yakni :  

  • Perlu kami sampaikan data rekam jejak Universitas Abulyatama yang terdata di LLDikti Wilayah XIII yaitu Universitas Abulyatama didirikan pada tahun 1985 yang diselenggarakan oleh Yayasan Abul Yatama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0401/1985 tentang Pemberian Status Terdaftar Pada Jurusan dan Fakultas di Lingkungan Universitas Abul Yatama di Banda Aceh, sedangkan Yayasan Abul Yatama didirikan pada tahun 1983 berdasarkan akta Nomor 57 Tanggal 31 Mei 1983 yang dibuat oleh Notaris Hajjah Zahara Pohan 

Bahwa dari lampiran surat L2DIKTI tersebut selaku Tergugat XVIII Tergugat I Yayasan Abulyatama Aceh tidak ada hubungan dengan Yayasan Abul Yatama sebagai pendiri Universitas Abulyutama, sedangkan dalam jawaban L2DIKTI pada poin 12 menyatakan:

  • surat Keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang menerbitkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Nomor 304KPT/I/2019 tertanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama di Kota Banda Aceh dari Yayasan Abul Yatama menjadi Yayasan Abulyatama Aceh.

Bahwa dengan surat tersebut yang menjadi keangkuhan Dr. NE, S.H., M.H, dkk mengaku sebagai Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama dan melakukan Tindakan main hakim sendiri yang sekarang dalam proses penyelidikan kepolisian, dan kekerasan inilah menjadi dasar gugatan Para pengugat agar semua pihak mengedepankan proses hukum bukan main hakim sendiri (Eigen Richting) yang kurang mencerminkan orang -orang terdidik.

Gugatan yang diajukan oleh Para penggugat selaku pendiri, Pembina dan pengurus serta dari Yayasan Abul Yatama berdasarkan akta Nomor 57 Tanggal 31 Mei 1983 yang berdasarkan Akta Nomor: 10 tanggal 12 – 01 – 2016 yang dibuat dihadapan TEUKU IRWANSYAH, S.H Notaris di Banda Aceh yang disesuaikan dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan telah berganti nama menjadi Yayasan "ABULYATAMA NANGGROE ACEH DARUSSALAM" terakhir diubah dengan akta Nomor 46 tanggal 28 Juni 2024 dihadapan notaris Teuku Irwansyah, S.H Spesialis Notaris di Banda Aceh Adalah yang paling berhak secara fakta dan yuridis secara hukum sebagai Badan penyelengara Universitas Abulyatama.

Dengan ini kami mohon dukungan masyarakat Aceh umumnya khususnya Aceh besar dan Civitas Universitas Abulyatama agar persolaan dan pengelolan Badan penyelenggara Universitas Abulyatama Kembali secara yuridis Formal kepada Yayasan "ABULYATAMA NANGGROE ACEH DARUSSALAM" dahulu Yayasan Abul Yatama dan Bapak Rusli Bintang selaku pendiri dan pembina dapat tergerak hatinya untuk melihat Sejarah berdirinya universitas Abulyatama Bersama sama dengan ibu Rosnati Syech, Ruslan Efendi, Ibu Eli Zuana dan Ibu Maida Yani selaku Pendiri dan Pembina dari Yayasan Abul Yatama yang sekarang menjadi Yayasan "ABULYATAMA NANGGROE ACEH DARUSSALAM" bukan Yayasan Abulyatama Aceh.

Kuasa Hukum Para Penggugat , Aceh besar 15 Agustus 2025

HERWANSYAH, S.H. AFIFUDDIN, SH JUWANDI MUKHAR, S.H. M.H.

KABUL BUDIONO, S.H, M.H PRANDIKA BANGUN, S.H;

CHAIRUL TRI RIZKI SEMBIRING, S.H. 

Sumber: