Aplikator Ojek Online di Kepulauan Riau Setuju Ikuti Tarif SK Gubernur

Aplikator Ojek Online di Kepulauan Riau Setuju Ikuti Tarif SK Gubernur

Foto ilustrasi ojek online-(Dokumen Istimewa / Net)-

KEPRI.DISWAY.ID - Kabar penting buat kamu pengguna ojek dan taksi online di Batam, karena mulai sekarang, 3 aplikator transportasi online sudah sepakat untuk mengikuti tarif resmi.

Aturan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau sengaja dibuat, ditujukan supaya tarif lebih adil, baik buat pengemudi maupun penumpang.

Langkah ini diambil, usai Kementerian Perhubungan mengirim surat peringatan terkait pelanggaran tarif oleh salah satu aplikator. 

Mengacu pada SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024, tarif untuk angkutan sewa khusus alias transportasi online ditetapkan sebagai berikut.

Mobil (roda empat) :

  • Tarif bawah: Rp4.500/km
  • Tarif atas: Rp6.000/km
  • Tarif minimum: Rp18.000 untuk 3 km pertama

Motor (roda dua) :

  • Tarif tetap: Rp2.500/km

Kesepakatan ini dicapai dalam forum audiensi antara Dishub, aplikator, dan aliansi pengemudi online yang berlangsung berbarengan dengan aksi damai di depan Gedung Graha Kepri.

Kepala Dishub Kepri, Junaidi mengungkapkan, bahwa aplikator punya waktu 10 hari kerja hingga 31 Mei 2025 untuk menyesuaikan sistem operasional mereka. 

“Hari ini kami dengar langsung bahwa ketiga aplikator sudah menyepakati untuk mematuhi SK Gubernur. Mereka juga telah menandatangani kesepakatan bersama dengan pemerintah, perwakilan legislatif, dan Kemenhub,” ungkap Junaidi saat dikutip, Kamis 21 Mei 2025.

Kalau tidak mengikuti, siap-siap pengemudi kena sanksi administratif, bahkan kemungkinan penutupan layanan sesuai Pasal 118.

Sumber: