Satgas Bea Cukai Batam Gagalkan 37 Aksi Selundup Narkoba dalam 3 Minggu

Foto kantor Bea Cukai Batam-(Dokumen Istimewa / Net)-
KEPRI.DISWAY.ID — Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam tampil garang, dengan menggagalkan penyelundupan narkoba.
Dalam rentang waktu singkat dari 14 Juli hingga 5 Agustus 2025, sebanyak 37 aksi penyelundupan narkoba berhasil digagalkan di wilayah Kepulauan Riau.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa sejak Satgas ini dibentuk pada pertengahan Juli, hasil kerjanya langsung terlihat nyata.
“Satgas berhasil menggagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti 403 gram metahphetamine, 19 butir ekstasi, 10 butir alprazolam dan 8 butir tramadol,” ungkap Zaky Firmansyah saat dikutip, Selasa 12 Agustus 2025.
Tak hanya narkoba, operasi besar-besaran juga dilakukan di sektor pengawasan cukai. Satgas menggelar operasi pasar berbasis geotagging, yang menyisir seluruh kecamatan di Kota Batam.
BACA JUGA : Olahraga Gulat di Kepulauan Riau Bangkit, PGSI Buka Seleksi Atlet Hingga Pelatih
BACA JUGA : Program Makan Bergizi Gratis, 3.354 Sekolah di Kepri Terima Makan Gratis
Hasilnya? Tak main-main, sebanyak 4,97 juta batang rokok ilegal dan 374,8 liter minuman beralkohol tanpa pita cukai (MMEA) berhasil diamankan dari peredaran.
“Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp3,75 miliar, sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal di tingkat ritel,” ucapnya.
Langkah ini menjadi salah satu sinyal kuat, bahwa Bea Cukai Batam tak main-main dalam melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal.
Penerimaan Negara Juga Dioptimalisasi
Tak berhenti di penindakan, Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) juga tancap gas dalam urusan optimalisasi penerimaan negara.
Lewat penetapan 206 dokumen Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP), mereka berhasil mengantongi Rp2,8 miliar potensi penerimaan tambahan.
Angka itu mencerminkan lonjakan signifikan, yakni naik 104% dari rata-rata bulanan sebelumnya.
Sumber: